Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Djoko Tjandra Siapkan Suap Bagi Jaksa Agung dan Ketua MA untuk Penerbitan Fatwa

Senin, 02 November 2020 – 22:14 WIB
Djoko Tjandra Siapkan Suap Bagi Jaksa Agung dan Ketua MA untuk Penerbitan Fatwa - JPNN.COM
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

Aksi yang kedelapan ialah Security Deposit sebesar USD 10 juta cair apabila poin kedua, ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan.

Penanggung jawab poin ketujuh ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada 26 Maret 2020-5 April 2020.

Poin kesembilan, Djoko kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.

Penanggung jawab poin kesembilan ialah Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko yang akan dilaksanakan pada April 2020-Mei 2020.

Poin kesepuluh ialah pembayaran konsultan fee kepada Pinangki untuk pembayaran tahap kedua atau pelunasan sebesar USD 1 juta.

Penanggung jawab poin terakhir ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada Mei 2020-Juni 2020. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Terdakwa Djoko Tjandra disebut jaksa telah bermufakat jahat dengan Pinangki Sirna Malasari untuk menyuap Jaksa Agung dan eks Ketua MA Hatta Ali, sementara uang yang disiapkan senilai USD 10 juta.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close