DJP Tunjuk 12 Perusahaan Lagi sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri Rabu, 09 September 2020 – 20:26 WIB Ilustrasi pajak. Foto: JPNN Baca Juga:Begini Cara Buat Avatar di Facebook, Gampang Banget Mulai 1 Oktober mendatang ada 12 perusahaan rekanan Ditjen Pajak yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri. First «Prev12