Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DJSN Tegas: Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan!

Senin, 30 Juli 2018 – 00:12 WIB
DJSN Tegas: Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan! - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik aturan baru BPJS Kesehatan masih terus berlanjut. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 dicabut.

Sikap tegas DJSN berdasar rapat pleno Sabtu (28/7) ini berbeda dengan Menkes Nila F Moeloek yang minta aturan baru BPJS dimaksud ditunda pelaksanaannya hingga ada kajian yang mendalam.

Usman Sumantri, Kepala Badan PPSDM Kesehatan, membenarkan menkes meminta penundaa. ”Saya datang dan mendengar Bu Menteri bicara untuk menunda dan mengevaluasi,” katanya.

Diketahui, Menkses Nila Moeloek pada saat sarasehan dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Jumat lalu (27/7) menyatakan bahwa Perdiyan BPJS Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 ditunda.

Evaluasi yang dimaksudkan tidak hanya memperhatikan kebijakan untuk menutup defisit, namun dilakukan kajian secara medis. Selain itu, menurut Usman, BPJS Kesehatan dinilai melangkaih banyak pihak dalam mengeluarkan aturan tersebut.

”Peraturan direktur itu tidak tepat. Kalau terkait dengan manfaat itu harus menggunakan Perpres atau minimal Permenkes,” ungkap Usman.

Di sisi lain, Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG(K) memberikan apresiasi kepada keputusan Menteri Kesehatan. Apalagi dalam mengkaji peraturan, Nila menyarankan untuk melibatkan organisasi profesi seperti IDI dan Stake holder terkait.

”PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar,” kata Marsis.

Menkes Nila Moeloek meminta aturan baru BPJS Kesehatan ditunda pelaksanaannya, sedang DJSN tegas minta aturan itu dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News