Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DJSN Tegas: Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan!

Senin, 30 Juli 2018 – 00:12 WIB
DJSN Tegas: Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan! - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Sementara itu Ketua DJSN Sigit Priohutomo menegaskan bahwa sikap lembaganya adalah meminta Perdiyan nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 untuk dicabut. Dia tidak mentoleransi lagi untuk melakukan tindakan yang berupa penundaan.

”Penyusunan dan penetapan ketiga peraturan direktur tersebut tidak didahului dnegan kajian yang dikonsultasikan DJSN dan para pemangku kepentingan,” katanya saat ditemui Jawa Pos.

Dia menilai bahwa BPJS Kesehatan telah melangkahi Presiden. Alasannya manfaat jaminan kesehatan nasional diatur dalam Perpres. ”Peraturan tersebut dikeluarkan tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dia tidak memungkiri bahwa salah satu penyebab BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan itu untuk menutupi kebocoran pembiayaan. Sebenarnya ada tiga cara yang dapat ditempuh dalam menutup defisit. Pertama meningkatkan iuran, kedua mengurangi pelayanan, dan suntikan dana dari pemerintah.

Perdiyan nomo 2, 3, dan 5 tahun 2018 dianggap sebagai langka efisiensi yang tepat oleh BPJS Kesehatan. ”Kami akan membuat surat rekomendasi kepada presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan JKN,” kata Sigit.

BACA JUGA: Menkes Minta Penerapan Aturan Baru BPJS Kesehatan Ditunda

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan bahwa BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi. Dia mengatakan bahwa Perdiyan nomo 2, 3, dan 5 tahun 2018 ini tetap berjalan. ”Akan ditingkatkan ke peraturan badan melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ungkapnya kemarin.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,” tuturnya. Penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. (lyn)

Menkes Nila Moeloek meminta aturan baru BPJS Kesehatan ditunda pelaksanaannya, sedang DJSN tegas minta aturan itu dicabut.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close