DK PWI Pusat Klarifikasi Dugaan Oknum Pengurus Menyalahgunakan Dana Hibah BUMN Untuk UKW
"Mekanisme di Dewan Kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya," kata Sasongko.
Dia menjamin Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi, yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
DK juga merumuskan keputusan sanksi yang tepat sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi berdasarkan ketentuan.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," kata Sasongko.
Dia menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor serta tidak jelas sumbernya.
Menurut Sasongko, sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar, PWI harus menghindari terjadinya tindak penyalahgunaan dana bantuan dari pihak mana pun, termasuk dari BUMN.
Menurutnya, selama ini PWI telah menjaga reputasi dan kepercayaan dengan baik.
DK PWI pun meminta kepada seluruh jajaran pengurus untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan sebaik baiknya.