Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DKI akan Tutup 131 Minimarket Liar

Total 2 162 Lokasi, 2095 Langgar Perizinan

Selasa, 08 Maret 2011 – 08:42 WIB
DKI akan Tutup 131 Minimarket Liar - JPNN.COM
JAKARTA - Verifikasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap minimarket di ibu kota menunjukkan hasil mengejutkan. Data sementara menyebutkan, dari 2.162 minimarket yang tersebar di DKI Jakarta, sebanyak 2.095 minimarket di antaranya melanggar perizinan. Hanya sebanyak 67 minimarket saja yang memiliki izin lengkap dan sesuai Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Ingub Nomor 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha Minimarket.

Ke-67 minimarket yang mempunyai izin lengkap itu, 2 minimarket berada di Jakarta Timur, 4 minimarket di Jakarta Selatan dan 61 minimarket ada di Jakarta Utara. Sedangkan sebanyak 1.383 minimarket yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket tersebar di 5 wilayah kota. Serta total jumlah minimarket yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki izin sama sekali ada sebanyak 712 minimarket. Dari total 712 minimarket, di antaranya sebanyak 131 minimarket yang ditemukan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2002 sehingga dipastikan akan ditutup. Minimarket ini ditemukan mempunyai jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

“Ini merupakan hasil verifikasi data sementara. Data diverifikasi berdasarkan klasifikasi persyaratan perizinan yang lengkap, tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki izin sama sekali,” kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, kemarin (7/3). Dijelaskan Fauzi, pihaknya akan meneliti lebih mendalam sebelum menentukan langkah yang akan diambil. Terlebih, hasil tersebut masih berupa hasil sementara sehingga data jumlah minimarket bisa saja berkembang.

“Karena tidak lengkap izinnya, perlu kita teliti dulu. Karena kita tidak tahu apa yang tidak lengkap dan apa yang dia langgar. Misalnya, kalau dia melanggar perda, kemungkinan besar konsekuensinya harus ditutup. Begitu juga yang tidak mempunyai izin, sudah jelas harus ditutup,” tegasnya.

JAKARTA - Verifikasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap minimarket di ibu kota menunjukkan hasil mengejutkan. Data sementara menyebutkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close