DKI akan Tutup 131 Minimarket Liar
Total 2 162 Lokasi, 2095 Langgar PerizinanSelasa, 08 Maret 2011 – 08:42 WIB
”Ada minimarket yang memiliki izin lengkap, tetapi tidak terdaftar di instansi tersebut, atau yang dikenal sebagai izin aspal (asli tapi palsu). Tentu ini pun akan diberlakukan secara tersendiri, kita akan telusuri lebih lanjut. Misalnya, yang teken itu siapa? Minimarket yang memiliki izin aspal sedang dilakukan inventarisir,” ungkapnya.
Dia memastikan, minimarket yang melanggar persyaratan dan perizinan yang telah ditentukan umumnya terlihat dari surat domisili, UUG dan SIUP. Untuk jenis tindakan atau sanksi yang akan diberlakukan, Fauzi menegaskan tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Jika melanggar Perda No 2 tahun 2002 harus segera ditutup.
”Yang jelas yang melanggar peraturan daerah dan perundang-undangan akan kita tindak. Saya tahu investasinya banyak dan tinggi. Tapi negara ini negara hukum, dan hukum itu berlaku untuk siapa saja tanpa terkecuali,” tegasnya.