DKI dan Bekasi Perlu Duduk Bareng Membahas Sampah
jpnn.com, JAKARTA - Masalah kembali terjadi pada truk-truk sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini setelah para pengemudi truk dirazia dan bahkan ditahan kendaraannya oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bekasi dengan dalih masalah kelengkapan surat kendaraan.
Namun, disinyalir aksi tersebut merupakan buntut dana hibah yang pernah dijanjikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi.
“Ada penyebab lain, kenapa truk-truk pengangkut sampah diberhentikan di Kota Bekasi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, Kamis (18/10).
Dia menilai, aksi penahanan truk sampah di Kota Bekasi disebabkan oleh dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta ke Pemkot Bekasi. “Mungkin saja, ini imbas dari adanya misunderstanding dari realisasi perjanjian kerja sama,” ungkap Isnawa.
Karena, menurut Isnawa biasanya truk sampah DKI Jakarta bisa melintas di jalan Kota Bekasi selama 24 jam. Apalagi itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Untuk itu, ia menekankan kepada jajarannya agar mengikuti peraturan dalam perjanjian kerja sama.
“Mulai sekarang kita ikuti perjanjian kerja sama saja. Dulu kan kita dikasih diskresi,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menuturkan, Pemkot Bekasi sudah mengajukan proposal dana kemitraan pada 15 Oktober lalu dengan nilai Rp. 2,09 triliun. Dana hibah tersebut, menurut Lasari untuk digunakan melanjutkan pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.
“Pembangunannya sudah berjalan sebagian, memang proposal masuk 15 Oktober lalu,” katanya.