DKI dan Bekasi Perlu Duduk Bareng Membahas Sampah
Yayan menjelaskan, operasi dilakukan sebagai bentuk evaluasi kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI terkait pengangkutan sampah. Karena, ada beberapa poin yang tidak dilaksanakan Pemprov DKI dalam perjanjian kerjasama tersebut.
“Misalnya, truk harus jenis kendaraan tertutup atau konvektor. Tapi itu tidak dilakukan, dan tadi truk juga tidak dilengkapi surat-surat,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Guntur mengatakan, harus ada waktu untuk duduk bersama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Karena, masalah penanganan sampah dampaknya sangat fatal bagi masyarakat DKI.
“Kan setiap tahun Pemprov DKI ada anggaran untuk kota penyangga. Kalau dana hibah itu memang diperlukan untuk perbaikan jalan, ya berikan saja,” ujarnya.
Sementara untuk besaran dana hibah tersebut, masih ujar Guntur Pemprov DKI harus duduk bersama. Sehingga di tahun anggaran 2019 mendatang itu bisa dianggarkan oleg DPRD DKI Jakarta. Karena, TPA Bantar Gebang masih menjadi solusi untuk mengatasi masalah sampah di Jakarta.
“Dari dulu Dinas hanya wacana TPA di tiap Kotamadya, tapi tidak pernah berjalan. Masalah ini bisa jadi pelajaran bagi Pemprov DKI untuk memiliki TPA dalam wilayahnya sendiri,” tegasnya. (nas)