DKI dan Bekasi Perlu Duduk Bareng Membahas Sampah
Dia menyebutkan, pembangunan kedua flyover tersebut dilakukan dengan dana hibah atau dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta tahun 2017. Untuk mendapatkan dana hibah lagi, menurutnya Pemkot Bekasi harus melaporkan hasil pembangunan flyover tersebut terlebih dahulu.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga harus memberikan rencana teknis pembangunan lanjutan flyover Rawapanjang dan Cipendawa kepada Pemprov DKI. “Kami perlu dokumen perencanaan teknisnya, dana hibahnya berapa yang sudah dipakai dan bagaimana lanjutannya,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengancam akan melarang truk sampah DKI mengakses jalan dari Tol Bekasi Barat menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, jika Pemprov DKI tidak memberikan hibah.
“Mungkin kita akan tutup lagi Bekasi Barat. Jadi, mereka (truk sampah DKI) lewat lagi Cibubur. Kan dulu, kan, bolehnya cuma lewat Cibubur,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Ancaman tersebut disampaikan lantaran hingga kini Pemkot Bekasi belum menerima dana bantuan terkait pembangunan flyover. Padahal, flyover tersebut bisa memperlancar akses truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana beralasan, penghentian truk-truk pengangkut sampah dari Pemprov DKI di Jalan Jenderal A Yani hanya untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
Dalam proses tersebut, menurut Yayan pihaknya menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, seperti buku KIR yang tidak ada atau KIR yang sudah mati.
“Ini kan bisa membahayakan keselamatan lalu lintas yang lain, makanya kami tindak,” ujarnya.