DKI Kewalahan Menghadapi Banjir
Rabu, 05 Desember 2018 – 23:28 WIB
Sedangkan Pengamat Kebijakan Publik dari UI Agus Pambagio menegaskan, Pemprov DKI harus tegas untuk menerapkan peraturan di wilayahnya. Apabila warga menempati lahan di bantaran sungai, maka harus ditertibkan. Gubernur DKI Anies Baswedan harus menanggalkan jargon untuk tidak melakukan penggusuran.
Karena, menurutnya, untuk penataan lahan milik pemprov harus ada proses penertiban. “Ya kalau tidak menempati lahan miliknya ya harus digusur. Kalau lahan miliknya tinggal ada ganti rugi. Kalau hanya mementingkan 2024, ya telan saja,” tegasnya. (nas/ibl)