DKI Siap Pungut Pajak Valet Parking
Selasa, 03 Mei 2011 – 19:19 WIB
Usaha valet parking selama ini memungut biaya sebesar Rp 30-50 ribu per kendaraan. Ironisnya, hasil dari usaha itu tidak memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir. Padahal kegiatannya serupa dengan penyelenggaraan parkir. "Selama ini pengusaha valet parking berkilah bahwa itu bukan parkir. Padahal kegiatan usaha seperti itu diatur dalam perda," ujar Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan DPP DKI, Arif Susilo.
Arif optimistis, valet parking akan bisa menjadi objek pajak yang menambah PAD. Apalagi pajak parkir pada tahun 2010 tidak mencapai target. Dari target sebesar Rp 150 miliar, hanya tercapai sebesar Rp 125,662 miliar. Sedangkan 2011, penerimaan dari sektor itu sebesar Rp 188 miliar. "Pasti tercapai kalau valet dijadikan salah satu objek pajak," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C (bidang Perpajakan) DPRD DKI Jakarta, Rido Kamaludin menilai, valet parking pantas dijadikan salah satu objek pajak. Alasannya, usaha valet parking berdampak pada pengurangan volume parkir off street yang disediakan oleh hotel dan mal. Tidak bisa terbantahkan bahwa valet parking sama halnya dengan penyelenggaraan parkir off street.