Menurut dia, ketika penyelenggara parkir off street mengajukan izin di Dinas Perhubungan DKI, pastinya mencantumkan volume untuk menampung kendaraan. Bila volume itu digunakan juga untuk kegiatan valet parking, maka dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan parkir. "Jadi wajar bila valet dikenakan pajak," tukas Rido. (rul/aak)
JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta siap melaksanakan pungutan terhadap pajak terhadap penyelenggaraan valet parking. Hanya saja, keberadaan