Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DKI Tunggu Edaran Kemenaker Soal Kebijakan THR

Selasa, 05 Mei 2020 – 19:51 WIB
DKI Tunggu Edaran Kemenaker Soal Kebijakan THR - JPNN.COM
Ilustrasi uang hasil membobol ATM masuk kantong sendiri. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjaan di ibu kota di tengah pandemi COVID-19.

"Terkait THR kami dan Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan karena biasanya setiap tahun kementerian mengeluarkan surat edaran. Itulah yang menjadi dasar kami melakukan sosialisasi, baik kepada asosiasi, pengusaha ataupun serikat dan federasi," kata Kadisnakertrans-E Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5).

Surat tersebut, kata Andri, akan menjadi landasan untuk mengambil kebijakan yang diperlukan terkait perusahaan-perusahaan yang diperkirakan tidak mampu membayar THR bagi para pekerjanya.

Diyakini ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR mengingat cukup banyak pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa tanggungan. Di Jakarta ada sekitar 323.224 pekerja (PHK dan dirumahkan).

"Sampai saat ini permohonan (dispensasi perusahaan belum ada). Tapi kalau dilihat jumlah itu pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR," kata dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum ada untuk menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan diambil ke depannya.

Jika nantinya telah mendapatkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja DKI akan membahas dengan Gubernur Anies Baswedan.

Kemudian memanggil berbagai pihak termasuk Apindo, Kadin, serikat pekerja dan federasi serikat pekerja untuk menentukan langkah yang akan diambil di tengah COVID-19 ini dengan kemungkinan ditundanya pembayaran THR.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close