DKPP Berhasil Damaikan Pertikaian
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali sukses mendamaikan dua pihak bertikai. Kali ini islah terjadi dalam sidang perdana dugaan pelanggarann kode etik KPU Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Awalnya pihak Pengadu, bakal calon bupati Eben Heaser Sasea menuding KPU Talaud tidak memberinya kesempatan untuk mengganti calon wakil bupati pendampingnya. Hal ini menyebabkan bakal calon dari jalur independen itu tidak lolos sebagai peserta Pilkada Talaud.
“Kami dinyatakan gugur pada saat penyerahan berkas pendaftaran karena calon wakilnya itu mengundurkan diri, padahal berkas kami sudah lengkap, jumlah dukungan kami 6718 sedangkan batas minimalnya 6519, harusnya diverifikasi terlebih dahulu,” ungkap Handri Peter, kuasa hukum Eben dalam persidangan, Kamis (5/9).
Mendengar keterangan tersebut Ketua KPU Kab Talaud, Melky Buatasik mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memutuskan untuk memberi kesempatan pada Pengadu untuk mengganti wakilnya. Hal ini juga sudah diinformasikan kepada tim kampanye Pengadu.
Namun, karena berbagai kendala informasi itu terlambat sampai ke pihak Pengadu.
“Ini sudah kami buat suratnya, tertanggal 3 September 2013, namun terkendala topografi dan kami tidak tahu sekretariat pemenangan Saudara Pengadu, jadi suratnya belum terkirim, kami minta maaf atas keterlambatan ini,” tambahnya.
Mendengar keterangan tersebut, Eben mengaku senang dan tidak akan memperkarakan Teradu lagi.
“Kepada Teradu saya juga meminta maaf atas ketidakjelasan sekretariat kami, dan ini seluruh tim pemenangan saya boyong ke Jakarta semua untuk menghadiri sidang DKPP,” ungkap Eben kepada Teradu.