DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota Bawaslu
Karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam aturan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Namun sebagai petahana, Jonas melakukannya.
Hampir berbarengan dengan pelolosan Jonas Salean, Bawaslu RI menerbitkan surat edaran Nomor: 649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016.
Pada salah satu poin surat edaran tersebut, Bawaslu menyebut, petahana yang menganulir keputusannya dengan mengembalikan pejabat ke posisi semula, dianggap tidak terkena pasal 71 ayat (2).
Oleh pengadu, surat edaran Bawaslu ini dianggap telah digunakan sebagai acuan oleh KPU Kota Kupang meloloskan Jonas Salean.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP melihat surat edaran Bawaslu memang bukan khusus dimaksudkan untuk kasus di Kupang.
Namun, DKPP menilai, niat baik teradu tidak diiringi langkah kebijakan yang tepat.
Seharusnya Bawaslu membuat keputusan dalam bentuk peraturan Bawaslu.