DKPP Kembali Sidang Kasus KPU Dairi
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang perkara KPU Kab Dairi, Sumatera Utara. Sidang ini digelar di Ruang Sidang DKPP lantai 5, Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
Sidang ini merupakan sidang kali ketiga untuk perkara yang diadukan oleh Luhut Matondang dengan Kuasa Hukumnya Ilham Prasetya Gultom.
Sementara bagi perkara yang diajukan oleh Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah melalui Kuasa Hukumnya, Refly Harun menjadi sidang yang kedua.
Adapun pokok aduan yang disampaikan oleh kedua pengadu adalah sikap tidak profesional KPU Dairi dalam menjalankan tugasnya.
Pasalnya, mereka telah menetapkan KRA Johnny Sitohang sebagai calon bupati dalam Pemilukada Kab Dairi. Padahal, menurut para pengadu, Johnny tidak memenuhi persyaratan karena ijazahnya bermasalah.
Dalam sidang kali ini, baik Pengadu maupun Teradu menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya. Selain itu, Ilham Prasetya Gultom juga menunjukkan bukti visual keterangan Kepala SMP Parulian Medan yang menyatakan pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan bukan surat pengganti ijazah.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Saut H Sirait dan didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (dil/jpnn)