DKPP Mulai Garap Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Garut
jpnn.com - JAKARTA - Dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mulai disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (DKPP) Dalam sidang perdana, Kamis (29/8), majelis mendengarkan pokok aduan dari pihak Pengadu.
Pengadu dalam perkara ini adalah Iyus Somantri, kuasa hukum dari bakal pasangan calon, Wati Krisnawati dan Erri Syarifudin. Sedangkan Teradu adalah Ketua KPU Garut Aja Rowikarim, Anggota KPU Garut Abdal, Zakki Saleh, Urip Sudiana, Ayi, dan Staf Sekretariat Dudung.
Iyus menjelaskan bahwa pasangan Wati Krisnawati dan Erri Syarifudin dicoret sebagai calon karena dinilai syarat dukungan KTP-nya dibawah ketentuan. Padahal, pasangan calon independen itu telah mengumpulkan dukungan sejumlah 3 persen dari jumlah penduduk sesuai yang disyaratkan.
"Kami juga dianggap terlambat menyerahkan dokumen dukungan, yang menurut kami itu tidak terlambat. Hasil rekapitulasi dukungan pun berita acaranya sampai saat ini tidak pernah diberikan kepada kami," kata Iyus dalam sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (29/8).
Menanggapi pengaduan, Teradu langsung memberikan pembelaannya. Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim berkilah semua yang dilakukan sudah didasarkan pada hasil-hasil verifikasi dan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Keputusan KPU Garut juga diperkuat dengan putusan PTUN Bandung yang menyatakan dukungan Pengadu tidak memenuhi syarat.
"Hasilnya dukungan Pengadu memang tidak memenuhi syarat. Kami minta dokumen diperbaiki. Tapi penyerahan dokumen perbaikan juga terlambat,” terang Aja.
Dalam persidangan, Teradu mengungkapkan bahwa Pengadu sempat mengganti wakilnya. Namun, Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini menegaskan bahwa itu tidak punya pengaruh.