DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik sejumlah penyelenggara pilkada dari beberapa daerah, di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Hasilnya, dari 63 jumlah teradu, sebanyak sebelas teradu dijatuhi sanksi peringatan keras.
Sementara dua penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Sebelas teradu tersebut masing-masing Adam Arisoi, Tarwinto, Beatrix Wannane, dan Sombuk Musa Yosep.
Masing-masing selaku ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. Kemudian Renilda Jozelino Toroby, Pieter Silas Wally, Manuel Masadit, Fred H. Sorontou, anggota KPU Kabupaten Jayapura.
Teradu lain yang dijatuhi sanksi peringatan keras, Jhon Saman selaku kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura, Trida Asmuruf selaku staf KPU Kabupaten Jayapura, Izak Randi Hikoyabi dan Ketua KPU Jayapura Lidia Maria Mokai.
“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Jayapura kepada Teradu I, Lidia Maria Mokai terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Harjono saat membacakan amar Putusan.
Sementara penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap adalah anggota KPU Kabupaten Sorong Puji Rustanto dan anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Jabal Samallo.