DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sultra
Senin, 29 Oktober 2012 – 18:28 WIB
![DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sultra DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sultra - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Putusan bersifat final dan mengikat," ujar Nur Hidayat Sardini usai pembacaan putusan.
Ketua dan anggota KPU Sultra dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan sumpah jabatan, yakni terbukti tidak netral alias berpihak. Bahkan, keberpihakan KPU Sultra terbelah menjadi dua blok. Satu blok anggota KPU Sultra memihak calon gubernur tertentu, blok kedua berpihak ke calon yang lain, saat pemilukada beberapa waktu lalu.
Keberpihakan ini terlihat terbuka saat pleno penetapan calon. Eka, Abdul, dan La Ode ngotot ingin meloloskan salah satu kandidat yakni Ali Mazi.