DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito didampingi para Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP memeriksa dua perkara dugaan pelanggaran KEPP sekaligus, yaitu perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024.
Perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Muhamad Syauqi Asyifa' R., sedangkan perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 Subhan yang memberi kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
Muhamad Syauqi Asyifa' R. mengungkapkan bahwa dirinya secara tidak sengaja menemukan foto Zainul Muttaqin yang berpose dengan riang bersama kader PDIP dalam platform Facebook. Selanjutnya, ia mengaku berinisiasi untuk menelusuri kebenaran foto tersebut dengan berkomunikasi dengan sejumlah Pihak.
"Saya mendapat salinan Surat Keputusan DPC PDIP Lombok Timur yang di dalamnya terdapat nama Zainul Muttaqin di posisi Sekretaris PAC PDIP Lombok Timur. SK tersebut tertanggal 13 Nov 2020," katanya.
Sementara Tafsir Marodi sebagai salah satu pemegang kuasa dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 mengatakan Zainul terdaftar sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur saat mengikuti proses seleksi KPU Kabupaten Lombok Timur.
Menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan syarat menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik selama lima tahun sebelum mendaftar.
"Tim Pansel sengaja menutup mata terhadap status Zainul Muttaqin dalam partai politik. Ketua dan Anggota KPU RI juga telah lalai dalam meloloskan Zainul sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029," ujar Tafsir. (antara/jpnn)