DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
"Setelah dilakukan pengecekan dalam Sipol, nama dan NIK Teradu (Zainul Muttaqin) tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik. Dalil Pengadu yang mempermasalahkan pelantikan Zainul Muttaqin, dapat dibuktikan bahwa prosedur dan tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak melanggar kode etik," ungkap Betty.
Zainul Muttaqin sendiri juga diadukan dalam dua perkara, yaitu perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024. Keduanya diperiksa secara bersamaan dalam sidang ini.
Dalam sidang ini, Zainul membantah telah menjadi anggota dan partai politik saat mengikuti proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
"Teradu dengan tegas menolak dan membantah tuduhan Pengadu yang seolah–olah Teradu tercatat menjadi Anggota dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," katanya kepada Majelis.
Dalam sidang ini, para Pengadu kedua perkara memang mendalilkan Zainul Muttaqin masih aktif sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lombok Timur saat mengikuti proses seleksi KPU Kabupaten Lombok Timur.
Salah satu Pengadu bahkan menyertakan bukti berupa foto Zainul yang "berpose dengan riang" dengan kader PDIP Lombok Timur. Foto tersebut diunggah oleh salah satu akun Facebook dan ramai diperbincangkan di Lombok Timur.
Menurut Zainul, foto tersebut diambil pada medio 2022 dalam sebuah kegiatan yang diadakan oleh yayasan yang bergerak pada sosial kemasyarakatan bernama Rinjani Foundation (RF). Saat itu, kata Zainul, dirinya masih aktif di RF.
"Bahwa terhadap foto yang dimaksudkan oleh Pengadu itu adalah rangkaian kegiatan Rinjani Foundation pada kurun waktu tahun 2022. Pada saat itu Teradu masih aktif di RF dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam hal program dan kegiatan RF sendiri tidak menutup dan membatasi diri dengan semua elemen, golongan dan kelompok tertentu," ungkap Zainul.