Langkah tersebut dilakukan setelah teradu dinilai melakukan pelanggaran administrasi perubahan berkas terkait Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 5 huruf d. Selain itu teradu juga diduga melanggar kode etik karena meloloskan berkas pasangan calon bupati yang tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitas nama baik Ketua dan empat anggota KPU Kota Sawah Lunto, yakni Mardhatillah,