DKPP Rehabilitasi Nama Baik Komisioner KPU Nabire
jpnn.com - JAKARTA - Lima Komisioner KPU Nabire, Papua, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu legislatif April 2014 lalu.
Karena itu Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi nama baik para komisioner tersebut.
“Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V atas nama Petrus Rumere, Yusuf Kobefa, Oktovianus Takimai, Agus Salim, dan Oktovin F Karubui selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini, saat membacakan putusan sidang, Selasa (24/2).
Perkara ini diadukan oleh Martinus Dogomo, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nabire. Martinus, seperti dalam sidang yang pernah digelar, menuduh lima komisioner KPU Nabire telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Penyebabnya, kelima komisioner dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Nabire dengan Nomor 87/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 9 dan 29 April 2014.
Dalam jawabannya, KPU Nabire mengaku tidak ada niat tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Masalahnya, menurut mereka, rekomendasi itu baru diketahui ketika ada pengaduan ke DKPP sekitar Desember 2014.
Mantan Anggota Panwaslu Nabire yang dihadirkan sebagai saksi juga mengaku tidak tahu status rekomendasi tersebut apakah sudah diterima oleh KPU Nabire atau belum.
Berdasarkan keterangan dan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dalil Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu dapat diterima. Dengan demikian, DKPP berkesimpulan, para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.