DKPP Segera Sidangkan Kasus Aceh Barat Daya
jpnn.com - JAKARTA –Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan kasus pengaduan dugaan pelanggaran kode etik atas nama Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya, Muhammad Jakfar, akan segera digelar dalam waktu dekat.
Sidang akan digelar setelah sebelumnya DKPP menerima pengaduan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh Barat Daya, RS Darmansyah, yang menilai Jakfar telah berlaku diskriminatif dalam rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten Aceh Barat Daya.
“Pengaduan telah kita terima antara 28 April hingga 1 Mei kemarin. Pengaduan kemudian kita kaji dan berdasarkan kajian, perkara ini memenuhi persyaratan naik sidang. Kini tinggal kita agendakan jadwal sidangnya. Mudah-mudahan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP, Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Minggu (4/5).
Menurut Nur Hidayat, dalam surat pengaduan tiga halaman, pihak pengadu secara rinci menyampaikan kronologi dugaan pelanggaran, berawal saat digelarnya rapat pleno rekapitulasi pemilihan legislatif untuk Kabupaten Aceh Barat Daya, 21 April lalu.
Sesuai aturan, menurut pengadu, setelah pembacaan rekapitulasi suara maka kesempatan berikutnya adalah menerima komplain atau keberatan para saksi partai politik terhadap temuan di lapangan, saat pemilu 9 April digelar.
Ketika itu komplain dari partai-partai lain telah diterima oleh KIP dengan mencocokan data dengan formulir Model C-1 yang ada pada masing-masing saksi. Namun ketika pengdau menyampaikan keberatan, KIP tidak menerima dengan alasan habis kesempatan waktu.
“Tidak ada rasa keadilan dan ketua KIP Aceh (Barat Daya, red) langsung menutup rapat dengan mengatakan apa pun resikonya akan tetap diambil,” ujar pengadu sebagaimana tertera pada lembaran pengaduannya.
Ketua DPD Partai Golkar Aceh Barat Daya, diketahui saat ini juga tercatat sebagai salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar untuk DPRD setempat.(gir/jpnn)