DKPP Siap Garap Pengaduan Balon Bupati Murung Raya
Jumat, 14 Juni 2013 – 20:24 WIB
“Tapi tiba-tiba sebelum pengumuman penetapan pasangan calon, kita dicoret oleh KPUD. Alasannya ada kepengurusan ganda dari salah satu partai pendukung,” katanya.
Atas keputusan ini, Rojikinnor kemudian menggugat pencoretan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Dan pengadilan memenangkan gugatannya.
“PTUN meminta KPU membatalkan SK pembatalan kita sebagai salah satu pasangan calon, karena dianggap memenuhi syarat. Tapi KPUD tak mengubris. Mereka terus saja melaksanakan tahapan Pilkada dan melakukan banding. Bulan April kemarin hasil Pilkada sudah diumumkan, pemenangnya Perdie M Yoseph, adik Bupati Murung Raya yang sudah menjabat dua kali, Willy M.Yoseph,” katanya.