DKPP Tentukan Nasib 5 Komisioner KPU Seram Bagian Barat
jpnn.com - JAKARTA - Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku digelar hari ini, Jumat (6/9). Sidang bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14 lantai 5, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB.
Putusan akan dibacakan langsung oleh ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie yang juga menjadi pimpinan majelis sidang ini. Ia akan didampingi anggota majelis Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.
Teradu adalah ketua dan empat anggota KPU SBB, Rusli Siauta, Jafar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka dan James Sahusilawane. Pihak Pengadu yaitu Abdul Muthalib Kaisupy, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sekaligus ketua DPC PPP setempat.
Pokok pengaduannya, pencoretan Abdul dari daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupaten SSB oleh pihak Teradu. Alasan yang diberikan Teradu adalah, surat keterangan pengganti ijazah pendidikan guru agama setara SMA milik Pengadu diragukan keabsahannya.
Pada sidang perdana, Senin (19/8) lalu, Pengadu mengungkapkan bahwa surat pengganti ijazah miliknya dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Ambon. Surat yang sama juga dipakainya ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2009 lalu dan dinyatakan memenuhi syarat.
"Padahal yang memverifikasi ijazah saya pada waktu itu adalah orang yang sama (salah seorang Teradu)," ujar Abdul dalam persidangan.
Bawaslu Provinsi Maluku, lanjut Abdul saat itu, juga telah menyatakan dirinya memenuhi syarat administratif Pemilu 2014. Namun, keputusan ini tidak dihiraukan oleh KPU SBB.
Pihak Teradu sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut. Karenannya tidak dapat memberi jawaban atas tuduhan Pengadu.