DLHK Tetapkan Lokasi TPS di Kota Pekanbaru, Warga Diminta Jangan Lagi Buang Sampah Sembarangan
jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Tempat Penampungan Sementara (TPS). Masyarakat diminta tidak lagi membuang sampah sembarangan.
SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Wilayah Kecamatan se-Kota Pekanbaru, telah diterbitkan pada Senin (16/1).
Kadis DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan bahwa TPS yang disediakan itu untuk menjawab keresahan masyarakat yang kebingungan membuang sampah.
“Benar, sudah kami keluarkan SK terkait TPS. Ini adalah salah satu solusi agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” kata Hendra saat dikonfirmasi JPNN.com.
Hendra menjelaskan bahwa TPS itu masih bersifat sementara. Jika mengganggu kepentingan publik bisa saja ditutup oleh DLHK.
“Dalam pengoperasiannya nanti TPS diawasi oleh camat, lurah yang berkoordinasi dengan DLHK Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Jadwal waktu buang di TPS yang disediakan dimulai pada pukul 21.00 hingga pukul 05.00 WIB.
“Apabila ada masyarakat atau dari pengangkut sampah mandiri yang membuang sampah di luar jam itu, akan ditindak sesuai dengan Perwako,” tandas Hendra.