Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK
"Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan, dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Alex.
Selain itu, kata dia, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek pada paket pekerjaan di Kabupaten Muba.
Perinciannya, 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Alex menambahkan bahwa untuk tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek.
Empat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Menurut Alex, total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.
"Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.
Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Muba, KPK mengamankan uang Rp 270 juta.