Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka di KPK, Kasus Suap, Begini Modusnya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek.
Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah pihaknya lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif setelah terjaring OTT KPK pada Jumat (15/10) malam.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10).
Selain Dodi, tiga tersangka lain dalam kasus suap itu ialah Kadis PUPR Pemkab Muba Herman Mayori, Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dalam kasus ini, KPK menduga anak eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek.
Salah satu modusnya yaitu dengan membuat daftar paket pekerjaan yang telah ditentukan calon rekanan yang akan mengerjakan proyeknya.
Dodi juga telah menentukan persentase fee dari nilai setiap paket proyek itu, yaitu sebesar sepuluh persen untuk dirinya.
Lalu, tiga sampai lima persen untuk Herman Mayori dan dua sampai tiga persen untuk Eddi Utari. "Serta pihak terkait lainnya," ucap Alex.