Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka di KPK, Kasus Suap, Begini Modusnya
Untuk 2021, pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang empat paket proyek.
Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
Kemudian, proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Total fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex Noerdin dari empat proyek yang dikerjakan Suhandy sekitar Rp 2,6 miliar. Bahkan, Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi.
Baca Juga: Dodi Reza Alex Noerdin Terjaring OTT KPK Bersama Orang-Orang Ini
Atas dugaan suap proyek itu, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Suhandy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: