Dokter Heran Mahasiswi Ini Lahirkan Janin yang Baru Lima Bulan, Sebuah Fakta Terungkap
"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit langsung merapat dan melakukan interogasi," ucapnya.
AKM mengaku penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan.
"Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya.
AKM kepada polisi mengaku tindak pidana tersebut dilakukannya di kamar indekos di wilayah Kota Mataram.
"Jadi, yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi.
Pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin.
"Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya.
Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, pihak kepolisian juga telah mendapat pengakuan dari AKM.