Dokter Lois Owien Tidak Ditahan, Simak Penjelasan Brigjen Slamet
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Dokter Lois Owien dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi mengatakan, pihaknya mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (13/7).
Dijelaskan, dalam menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai COVID-19.
Kepada penyidik, dr Lois yang berstatus terduga pelaku penyebaran kabar bohong, memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi COVID-19 tersebut.
"Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.
Dikatakan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr Lois, seperti kematian pasien COVID-19 disebabkan interaksi obat yang dikonsumsi.
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," ujar Slamet.