Dokter Palsu Layani Pasien di Hotel, Tarik Dagu, Mancungkan Hidung
Senin, 24 Oktober 2016 – 08:35 WIB
Dia mengatakan, tingkat berbahayanya alat-alat dan obat tersebut tergantung dari cara kerjanya, karena harus menggunakan obat anti septik untuk sterilisasi.
“Untuk pengawasan obat-obatan ini biasanya peran dari BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Jambi. Pengawasan izin praktek ada di Dinkes Kota Jambi,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenai UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 29 tentang praktik kedokteran. Kemudian UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(rib/sam/jpnn)