Dokter Pemerkosa Siswi SMP Dilepas
Jumat, 20 April 2012 – 19:56 WIB
Dia menilai Polres Simalungun dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak telah melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak dan mensinyalir bahwa Polres Simalungun mendapatkan intervensi dari pihak-pihak di luar polisi.
Arist mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan delik aduan, sehingga pengaduan tidak bisa dicabut atas dasar perdamaian dan merupakan pidana murni dan ancaman hukum terhadap pelaku di atas lima tahun penjara. Dalam kasus ini, Arist berharap Polres Simalungun lebih mengedepankan keadilan bagi korban bukan bagi pelaku.
Untuk mengawal kasus ini Komnas Perlindungan Anak akan mengirimkan nota keberatan penangguhan penahanan dan protes keras kepada Polres Simalungun atas kasus ini dan mendesak Polres Simalungun menahan pelaku kembali dan agar Polres Simalungun terhindar dari dugaan intervensi pihak luar. Dan demi keadilan bagi korban, Komnas Anak juga akan mendesak Kapoldasu untuk mengambil alih kasus ini ke tingkat Polda,” katanya. (Hot/Osi)