Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Doni Monardo: Mudik Dilarang, Titik!

Rabu, 06 Mei 2020 – 16:18 WIB
Doni Monardo: Mudik Dilarang, Titik! - JPNN.COM
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo. Foto: Humas BNPB

"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia,WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," ungkap dia.

Menurut dia, terdapat sejumlah syarat bagi pihak yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian. Misalnya, harus ada izin dari atasan setara dengan eselon II.

Kemudian wirausaha yang berhubungan dengan COVID-19, tetapi tidak memiliki instansi, diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

“Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat, artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat," tegas dia.(mg10/jpnn)

Gugus tugas, kata Doni, menerbitkan surat karena muncul kesan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat tertentu.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close