Doni Monardo: Mudik Dilarang, Titik!
"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia,WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," ungkap dia.
Menurut dia, terdapat sejumlah syarat bagi pihak yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian. Misalnya, harus ada izin dari atasan setara dengan eselon II.
Kemudian wirausaha yang berhubungan dengan COVID-19, tetapi tidak memiliki instansi, diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
“Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat, artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat," tegas dia.(mg10/jpnn)