Dor.. Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi
Menjelang bulan Ramadan, Kombes Jeki menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan-segan melapor ke polisi jika melihat hal-hal yang mencurigakan.
"Dalam menyambut bulan Ramadan ini, kita akan fokus terhadap pelaku C3 dan tindak pidana lainnya. Tujuannya agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih bisa berjalan dengan khusuk," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Polisi saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial JR yang berperan membawa kabur sepeda motor korban," tuturnya. (mcr36/jpnn)