Dorong DPR Bentuk Pansus untuk Ungkap TKA Ilegal
jpnn.com - jpnn.com - Panitia Kerja (Panja) Tenaga Kerja Asing (TKA) Komisi IX DPR RI mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1) sore.
KSPI mengajukan tuntutan kepada Komisi IX DPR yang membidanhi perburuhan untuk melakukan upaya lebih dalam menyikapi maraknya TKA ilegal asal Tiongkok. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga Tiongkok harus dicabut karena menjadi pintu masuk bagi TKA ilegal.
Sementara pemerintah, kata Said, saat ini justru lebih sibuk mengurus berita palsu alias hoax ketimbang menindak TKI ilegal yang jelas-jelas merugikan.
"Presiden fokusnya sekarang mengejar penyebar berita hoax tentang maraknya pekerja ilegal, bukan lihat isi berita itu apa dan mencari siapa yang membawa masuk pekerja asing itu ke Indonesia," tegasnya.
Menurut Iqbal, Komisi IX DPR yang sudah membentuk Panja TKA harus bergerak dan meminta pemerintah mencabut fasilitas bebas visa. Jika perlu, katanya, DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki persoalan TKA ilegal asal Tiongkok yang kini marak.
"Pansus harus dibentuk untuk menuntaskan persoalan TKA ini. Mereka mengancam kedaulatan kita," tandasnya.(dkk/jpnn)