Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dorong Ekspor di Tengah Pandemi, Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas ke 3 Perusahan

Selasa, 12 Mei 2020 – 19:19 WIB
Dorong Ekspor di Tengah Pandemi, Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas ke 3 Perusahan - JPNN.COM
Bea Cukai berikan izin fasilitas ekspor. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai wilayah Jakarta terus mempertahankan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada para stakeholder di tengah pandemi Covid-19.

Pelayanan terus dilaksanakan khususnya kepada para perusahaan dan/atau pelaku usaha, guna mendorong kegiatan ekspor nasional serta stimulus perekonomian dalam negeri, serta sebagai antisipasi dalam menghadapi dampak Covid-19 terhadap dunia usaha.

Dalam masa pandemi ini, setidaknya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan perizinan fasilitas kepada lima perusahaan.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta Decy Arifinsjah mengungkapkan bahwa sejalan dengan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assistance, pada hari Jumat (8/5) Kanwil Bea Cukai Jakarta telah memberikan perizinan Fasilitas kepada 3 perusahaan sekaligus.

“Kami memberikan fasilitas kepabeanan berupa fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada Perum Peruri dan PT Mantari Baja Prima Utama, serta fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Aberu Cahaya Semesta,” ungkap Decy.

Pemberian izin dilaksanakan hanya 1 jam setelah para perusahaan telah memenuhi syarat melalui pemaparan profil bisnis dan IT Inventory. Pemaparan tersebut selain dihadiri oleh Decy Arifinsjah selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, juga dihadiri oleh pejabat lainnya yaitu Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Haryo Limanseto, serta Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko.

“Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, terutama dalam suasana pandemi Covid-19 yang tentunya memberikan dampak kepada para pelaku usaha. Melalui fasilitas KITE, pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa kemudahan berupa pengembalian bea masuk, yang dapat menekan cashflow perusahaan sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” tambah Decy.

Sedangkan manfaat fasilitas PLB bagi para pelaku usaha ialah penghematan biaya sewa gudang, pemotongan biaya pengangkutan barang, percepatan pengeluaran barang di pelabuhan, peningkatan cashflow bagi perusahaan karena mendapat penundaan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Bea Cukai wilayah Jakarta terus mempertahankan komitmrn dalam meningkatkan pelayanan dengan memberikan izin fasilitas ke tiga perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News