Dosa Brigadir Frillyan Sama dengan Ajudan Ferdy Sambo
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membeberkan peran mantan bintara di Biro Provos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dalam kasus kematian Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu menyebut Brigadir Frillyan terlibat mengintimidasi dua orang jurnalis yang tengah meliput di rumah Ferdy Sambo.
"Dia dan Bharada Sadam (ajudan Ferdy Sambo, red) yang merampas handphone media saat peliputan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).
Pelanggaran yang dilakukan Brigadir Frillyan dianggap sebagai perbuatan tercela oleh majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Majelis KKEP pun dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (13/9) memberikan sanksi demosi selama dua tahun kepada Brigadir Frillyan.
Selain mendapat demosi, Brigadir Frillyan juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP.
Kemudian, Brigadir Frillyan wajib meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Brigadir Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.