Mengganggu Kerja Jurnalis di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Kena Sanksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
Putusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (14/9).
Sidang KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frillyan.
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji dilihat dari siaran langsung Polri TV.
Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media arus utama maupun daring.
Perbuatan Brigadir Frillyan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".
Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".