Dosen Bawa Anak Gadis ke Hotel, Siap-Siap 15 Tahun di Penjara
Pada Selasa (7/9), AL menjemput korban depan sekolahnya di Kecamatan Babulu, PPU. Korban ditawari pekerjaan untuk menjaga toko milik tersangka.
“Dijanjikan jaga toko, makanya korban mau saja saat diajak,” sebut Dian.
Keduanya kemudian pergi ke Pelabuhan Kelotok Penajam dan menuju Balikpapan.
Setelah sampai, korban dibawa ke hotel berbintang dan melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
“Keterangannya tidak ada pemaksaan saat pencabulan terjadi. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda pencabulan,” imbuhnya.
Hasil pendalaman, lanjut Dian, tersangka juga pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan.
“Kasusnya masalah UU ITE, tapi detailnya kami tidak tahu,” pungkas Dian.
Akibat perbuatannya, AL dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Fredy Janu/kpfm/balikpapanpos)