Oknum Dosen Cabul Ini Terancam 12 Tahun Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Sebagai dosen seharusnya Putu Swastika alias Eka menjadi teladan yang baik bagi mahasiswanya.
Namun, pria 26 tahun itu justru berbuat jalang. Dia mencabuli mahasiswinya sendiri. Tidak hanya sekali, tapi sampai tiga kali.
Eka membujuk mahasiswanya berinisial ME untuk diajak bersetubuh. Rayuan maut diucapkan Eka, jika ME tidak mau digauli maka nilainya akan dipersulit.
Parahnya lagi, aksi pencabulan itu diam-diam direkam Eka. Dosen salah satu kampus swasta itu menjadikan rekaman video itu senjata memaksa ME.
BACA JUGA: Kakek Pencabul Anak Autis Dituntut 8 Tahun Penjara
Jika tidak maka video akan disebar. Apes, permintaan bernada ancaman itu dikopi korban kemudian dilaporkan ke polisi.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 29, Pasal 32, UU tentang Pornografi, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Selasa (19/2).
Dengan didakwa pasal berlapis, maka Eka terancam menua di bui. Pasalnya, ancaman hukuman maksimal Pasal 29 adalah pidana penjara selama 12 tahun.