DP, Penjual Senjata Tajam Online Akhirnya Diringkus
Jumat, 15 Mei 2020 – 21:12 WIB
Kini polisi tengah menyelidiki berapa banyak senjata tajam telah dijual oleh tersangka.
“Ini masih dalam pengembangan. Tapi kenyataanya dua dari pelaku kejahatan yang kita sudah amankan dapat barang dari pelaku ini (penjual senjata tajam),” katanya.
Polisi menyita sebilah celurit beserta sarungnya, dan 1 buah corek atau golok pendek.
Tersangka terancam UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.(PojokBekasi)