Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD Butuh Konstitusi untuk Perjuangkan Kepentingan Daerah

Senin, 09 Oktober 2017 – 19:43 WIB
DPD Butuh Konstitusi untuk Perjuangkan Kepentingan Daerah - JPNN.COM
FGD bekerja sama dengan Research Center Media Group bertema Pemantapan Kewajiban Konstitusional DPD RI Dalam Pembangunan Daerah di Kebon Jeruk, Senin (9/10). Foto: DPD

Sebab, selama ini pembahasan aturan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Sementara, DPD hanya bisa memberikan saran atau masukan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) maupun revisi UU.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang mengatakan, kendala yang dihadapi ada di pihak eksternal.

DPD RI telah berupaya keras untuk menjaring masukan dari berbagai pihak lalu merampungkannya dan menyerahkan kepada DPR RI.

Namun, masukan DPD RI tidak diperhitungkan.

Di sisi lain, senator dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan, kehadiran DPD RI untuk memperkuat NKRI.

Dirinya berpendapat, untuk memperkuat DPD RI salah satunya adalah adanya undang-undang yang khusus mengatur setiap lembaga legislatif secara khusus.

Menurut dia, saat ini kehadiran DPD RI kurang didukung oleh konstitusi yang mengatur kewenangan DPD RI secara tegas.

“Sejarah kelembagaan konstitusi tidak memberikan DPD RI fungsi legislasi. Kewenangan konstitusional sangat-sangat terbatas. Jalan keluarnya kalau kami berbicara kewenangan konstitusional ya amandemen,” tegasnya. 

Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI mempunyai peran penting dalam pembangunan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpd 
BERITA LAINNYA