DPD Butuh Konstitusi untuk Perjuangkan Kepentingan Daerah
Sementara itu, Ketua Komite I Akhmad Muqowam mengatakan, anggota DPD RI harus berkomitmen dan memprioritaskan kepentingan daerah.
Dirinya menilai DPD RI merupakan wakil daerah. Karena itu, apa yang diperjuangkan harus berasal dari aspirasi daerah.
Terkait kinerja, menurut Ketua Komite II Parlindungan Purba, nama DPD RI di daerah sangat dikenal masyarakat dan stakeholder.
Kinerja anggota DPD RI telah dirasakan oleh daerah. Namun, karena fokus pada perjuangan di daerah, terkadang kinerja tersebut kurang terpublikasikan secara nasional.
Alhasil, kinerja DPD RI di daerah menjadi kurang terlihat di level nasional. Parlindungan menambahkan, DPD RI telah melakukan pengawasan berbagai UU.
Bahkan, dari pengawasan itulah muncul inisiatif untuk membuat RUU.
"Contohnya, kami lakukan pengawasan atas UU Sampah. Dari hasil pengawasan itu, kami memandang perlu adanya UU baru yang bisa menghasilkan energi baru yaitu RUU Energi Terbarukan," tambahnya.
Ketua Komite III Fahira Idris menambahkan, dalam membangun daerah, tidak hanya infrastruktur tetapi juga manusia.