DPD-Daerah Bentuk Pusat Data Informasi
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:39 WIB
Sementara itu Pusat Pengkaji dan Pengawasan Anggaran Pusat dan Daerah atau budget office bertugas menganalisa kebijakan fiskal yang memperhatikan potensi dan karakteristik daerah; menguatkan mekanisme perencanaan, penganggaran dan pembelanjaan, serta perimbangan keuangan pusat-daerah yang adil; mengawal usulan perencanaan dari daerah ke pusat; mengkaji kesesuaian dokumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu visi misi kepala daerah/wakil kepala daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan RAPBD.
Selain itu, Pusat Data Kewilayahan atau natural resources center berfungsi menginventarisasi, menyinkronisasi, dan mengevaluasi data sumberdaya alam daerah; menyusun prioritas pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam daerah; mengkaji regulasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam daerah yang berdampak mengacu kepada Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW); serta mengkaji kompensasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam daerah yang layak. (Fas)