Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD Juga Tolak RUU Pornografi

Rabu, 15 Oktober 2008 – 16:22 WIB
DPD Juga Tolak RUU Pornografi - JPNN.COM
Jika substansinya dipaksakan justru mengancam eksistensi hidup bersama karena menyangkut persoalan identitas yang bukan mustahil memicu sentimen disintegrasi bangsa.

“Hak atas tubuh adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun. Karenanya, siapa pun juga tak terkecuali negara harus melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia,” tegas para anggota DPD. Karenanya, selain tidak diperlukan RUU Pornografi sangat berbahaya karena atas nama membangun moralitas masyarakat menjadikannya sebagai hukum positif yang mengikat.

“RUU tersebut sangat berbahaya karena negara telah memasuki dan mengintervensi ruang privat warganya,” tegas I Wayan Sudirta.

Selama ini, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat prinsip dan ketentuan hukum materi kesusilaan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU 32/2002 tentang Penyiaran, UU 40/1999 tentang Pers, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JAKARTA - Sejumlah anggota DPD mengajukan keberatan atas rencana pengesahan RUU Pornografi. Pernyataan keberatan tersebut telah diteken anggota DPD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News