DPD Juga Tolak RUU Pornografi
Rabu, 15 Oktober 2008 – 16:22 WIB
Asas kenusantaraan seperti diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga tidak dipenuhi karena masyarakat Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua menolak RUU ini.
Sebagaimana yang sudah diberitan, pro-kontra dimulai sejak bernama Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang ditetapkan Rapat Paripurna DPR tanggal 23 September tahun 2003 sebagai usul inisiatif. RUU dimasukkan dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diikuti pembentukan Pansus RUU APP tanggal 27 September 2005.
Perkembangannya, istilah dan ketentuan “pornoaksi” dihilangkan menjadi RUU Pornografi diikuti perubahan nama Pansus menjadi Pansus RUU Pornografi. Surat Presiden diajukan ke DPR tanggal 20 September 2007 diikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pertama antara Pansus RUU Pornografi dengan Pemerintah tanggal 8 November 2007. Tim Perumus Pansus RUU Pornografi merampungkan naskah akademik dan RUU Pornografi tanggal 13 Desember 2007.