DPD Kawal RUU Ciptaker Agar Bisa Memajukan Daerah
“DPD menyakini bahwa perubahan regulasi kemudahan berusaha dalam RUU Cipta Kerja menyinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Rapat tripartit ini, lanjut Badikenita, merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, dalam semua materi pembahasan RUU mulai dari panja sampai dengan tim perumus dan tim sinkronisasi.
Keseluruhan putusan MK menjadi salah satu pedoman pembahasan, perdebatan, permusyawaratan, dan perubahan norma-normanya.
Bukan hanya sekadar amar, dasar pertimbangan putusan MK pun termasuk rujukan utama sehingga norma-norma yang tersusun dalam RUU Ciptaker tidak lagi melanggar keputusan lembaga penjaga muruah konstitusi yang telah ada.
“Bukti otentiknya adalah keikutsertaan DPD dalam semua tahapan pembahasan tingkat pertama, mulai dari panja, timus, timsin, dan pendapat mini DPD secara bersama-sama dalam forum tripartit yang sekaligus tonggak sejarah baru pembahasan sebuah RUU,” imbuhnya. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: